Kami Ahlussunnah Indonesia menyatakan sikap bersama tentang
keberadaan Syi’ah Imamiyyah Itsna ’Asyariyyah di Indonesia sebagai
berikut:
MENIMBANG
1. Ajaran Ahlussunnah adalah Ajaran dan jalan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan Sahabatnya hingga hari
kiamat. (Qs An-Nisa’ 115 dan Al-Hasyr 7)
2. Siapapun yang tidak sesuai dan bahkan menyelisihi
Ahlussunnah wal Jama’ah, berarti menyelisihi kebenaran, maka dia
tersesat. (Qs. Yunus: 32 dan Al-An’am 55)
3. Ahlussunnah meyakini bahwa Al-Qur’anul Karim adalah Kitab
yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetap
terjaga dari penambahan dan pengurangan hingga hari kiamat (Qs Al-Hijr
9). Sedangkan Syi’ah meyakini bahwa Al- Qur’an yang ada terdapat
pengurangan dan tidak otentik.
Ulama besar Syi’ah Husein bin Muhammad Taqi An Nuri At
Tabarsi dalam kitabnya “Fashlul Khithob fi Itsbat Tahrif Kitab
Rabbil arbab” berkata: “Ahlun Naqli Wal Atsar dari kalangan
khusus (Syi’ah) dan umum (Ahlussunnah) sepakat bahwa Al-Qur’an yang di
tangan umat Islam saat ini bukanlah Al-Qur’an seutuhnya”.
Dan Al-Qur’an versi Syi’ah disebut dengan mushhaf Fathimah
berjumlah 17.000 ayat dan akan dibawa oleh Imam Mahdi (Al-Kafi
juz, 2 hal. 597, cet Beirut dan Faslul Khithab hal 235).
4. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun iman.
Ahlussunnah meyakini Rukun Iman ada Enam yaitu Iman kepada Allah, Iman
kepada Malaikat, Iman Kitabkitab Allah, Iman kepada para Rasul Allah,
Iman kepada Hari Kebangkitan, dan Iman kepada Qadar-Nya, baik ataupun
buruk. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Iman ada 5 yaitu At Tauhid,
An-Nubuwwah, Al-Imamah, Al-Adl, Al-Ma’ad.
5. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun Islam.
Ahlussunnah meyakini Rukun Islam ada 5 yaitu dua kalimat Syahadat,
Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun
Islam ada 5 yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dan wilayah, bahkan
Al-wilayah lebih utama di banding rukun Islam lainnya dalam kitab
Ushul Kafi.
6. Ahlussunnah telah sepakat bahwa Manusia yang terbaik dari
umat ini setelah Rasulullah adalah Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq dan
Sayyidina Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sedangkan menurut Syi’ah mereka
berdua adalah kafir dan dilaknat oleh Allah, para malaikat dan manusia.
(Al-Kafi juz 8 hal. 246, Haqqul Yaqin hal. 367 dan 519)
7. Ahlussunnah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya Haram. Sedang
Syi’ah menghalalkan Mut’ah.
8. Ahlussunnah meyakini bahwa ‘Ishmah (kema’shuman) hanya
dimiliki oleh para Nabi dan Rasul. Sedangkan Syi’ah meyakini bahwa
‘Ishmah juga dimiliki oleh para Imam mereka yang dua belas.
9. Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyah telah berdusta atas
nama ahlul bait dalam hal menetapkan pokok-pokok ajaran.
10. Ahlussunnah (Umat Islam Indonesia) di mata orang Syi’ah
adalah kafir (Murtad), anak zina, halal darah dan hartanya.
11. Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan
Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah
sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat
dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab
Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal
Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang
“Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat
Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan
kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas
ajaran Syi’ah.
12. Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983,
tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah.”
13. Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran
dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya
dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan
sbb: “Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam
yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat
berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung
pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang
menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat
dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran
Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983,
Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).
MENYATAKAN
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan pandangan
dari para narasumber, yang mewakili ormas-ormas Islam, mengambil
kesimpulan dan menyatakan bahwa:
1. Ahlussunnah tidak dapat dipersatukan dengan Syi’ah,
karena berbeda dalam Ushuluddin (Aqidah/Tauhid).
2. Syi’ah berbahaya bagi agama, bangsa dan negara.
3. Mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa lagi tentang
sesatnya Syi’ah secara tegas.
4. Mendesak Pemerintah agar melarang Syi’ah dan aktivitasnya
di seluruh wilayah Indonesia, agar tidak timbul konflik seperti di Irak,
Yaman, Pakistan dan Negara lain.
5. Kami Ahlussunnah (Muslimin Indonesia) sangat menolak
keras MUHSIN (Forum Ukhuwah Sunni-Syi’ah Indonesia) yang digagas
beberapa waktu yang lalu oleh aktivis-aktivis Syi’ah dan oknum yang
mengatasnamakan Muslimin Indonesia di Jakarta.
Jakarta, Jum’at 8 Rajab 1432 H / 10 Juni 2011
AHLUSSUNNAH INDONESI
Yang
Membuat Pernyataan,
PP Muhammadiyah (Agus Tri Sundani)
Nahdlatul ‘Ulama (M. Idrus Ramli)
Al-Bayyinat (Achmad Zein Alkaf)
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
(Amlir Syaifa Yasin)
Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia
(BKSPPI)(KH.Cholil Ridwan,Lc)
Persis (Persatuan Islam) (Tiar Anwar
Bakhtiar)
Perhimpunan Al-Irsyad (Aminullah)
Lembaga Tarbiyah Islamiyyah (Arif Munandar
R.)
Gema Salam (Abdurrahman Humaidan)
Pemuda Al-Irsyad Al-Islamiyah (Fahmi.B.)
Hidayatullah (P Gadiman Djojonegoro)
Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami (HASMI)
(Aby Fadel)
KOEPAS (M Rizal.S)
PP. Jum’iyyah An-Najat (Muhammad Faisal, S
Pd. M.MPd)
PP. Jam’iyah Ukhuwah Islamiyah (Abdul Malik
Akbar)
|